Rapat Paripurna Rapimnas Golkar Berlangsung Panas Jakarta  - Rapat paripurna Rapimnas IV Golkar berlangsung panas. Pro kontra terjadi...


Rapat Paripurna Rapimnas Golkar Berlangsung Panas


Jakarta - Rapat paripurna Rapimnas IV Golkar berlangsung panas. Pro kontra terjadi saat pembahasan mengenai hasil rapat Komisi A (bidang organisasi) yang memuat aturan kader bermasalah hukum tak boleh nyaleg.

Pantauan detikcom di tempat pelaksanaan Rapimnas di Flores Ballroom Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (30/10/2012), hujan interupsi terjadi usai perwakilan Komisi A membacakan hasil rapat intern komisi di rapat paripurna yang dipimpin oleh Achmadi Noor Supit. Hal yang dipermasalahkan adalah usulan penambahan pasal baru yang mengatur agar kader yang pernah bermasalah hukum tak boleh menjadi caleg.

Interupsi pertama datang dari Ketua Dewan Pertimbangan Akbar Tandjung. Namun Akbar tak mengomentari aturan itu, dia mengusulkan agar dewan pertimbangan dimasukkan dalam tim seleksi caleg Golkar. Usulan ini pun kemudian menjadi pro kontra tersendiri.

Setelah Akbar, interupsi selanjutnya datang dari politikus Golkar Hafid Zawawi. Dia memprotes penambahan pasal baru yang melarang eks narapidana maju sebagai caleg. Menurutnya, hal itu sudah diatur oleh undang-undang, sehingga tak perlu diatur lagi oleh Golkar.

"Nanti kita bisa ditertawakan," ujarnya disambut teriakan setuju dan tepuk tangan kader lain.

Interupsi Hafid disambut oleh interupsi dari anggota Dewan Pertimbangan Abdul Gafur. Dia setuju dengan penambahan pasal yang diusulkan Komisi A.

"(Kader bermasalah hukum) Kita lepaskan saja dari organisasi, kita tidak usah terima di organisasi ini lagi," tutur Gafur yang disambut teriakan tak setuju dari kader lain.

Meski demikian, pernyataan Gafur didukung oleh Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Andi Sinulingga. Dia berharap agar usulan itu dimasukkan dalam juklak pemilihan caleg di Golkar.

"Modal kita untuk membangun negeri ini adalah kepercayaan rakyat, bagaimana kita mau dipercaya dalam penegakan hukum jika ada orang-orang yang bermasalah hukum di tubuh Golkar," kata Ucok. Saat menyatakan pendapatnya banyak teriakan sumbang yang mengiringi.

Kemudian Nurdin Halid menyatakan interupsi. Padahal saat itu pimpinan sidang sudah menutup kesempatan berbicara. Namun Nurdin ngotot, akhirnya dia diberi kesempatan berbicara. Dia tak setuju penambahan pasal yang diusulkan Komisi A.

"Pak Akbar pernah dijebloskan penjara, saya juga pernah tapi bukan korupsi. Jadi tak selalu yang menyangkut hukum karena memang memiliki kesalahan," protesnya.

Dia juga tak setuju jika Dewan Pertimbangan Golkar masuk sebagai tim seleksi. "Itu merendahkan dewan pertimbangan sendiri," ujarnya.

Pernyataan Nurdin pun kembali disambut oleh Akbar Tandjung. Dia masih ingin anggota wantim masuk ke timsel.

Perdebatan akhirnya berakhir dengan pertanyaan Achmadi Noor Supit kepada forum terkait dua hal yang diperdebatkan. Hasilnya, wantim ditolak masuk ke timsel, sedangkan usulan Komisi A akan dipertimbangkan oleh DPP.

0 komentar: