Indosat Sambut Vonis Penjara Pemerasnya
Ilustrasi (isat)
Demikian dikatakan Adrian Prasanto, Division Head of Public Relation Indosat ketika diwawancarai detikINET, Selasa (30/10/2012).
"Pada intinya kita menyambut positif putusan majelis hakim. Kita berharap setelah kasus ini ada kepastian hukum terhadap industri telekomunikasi di Indonesia," ujar pria yang kerap disapa Pras tersebut.
Pras menambahkan, dari awal kasus ini bergulir, Indosat memang telah menyerahkan kasus pemerasan ini kepada proses hukum. Termasuk untuk urusan tuntutan dan vonis yang ditentukan oleh majelis hakim.
Pihak Indosat enggan mengomentari puas atau tidaknya mereka dengan putusan hakim yang bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.
Seperti diketahui, Denny AK sendiri awalnya dituntut hukuman penjara 2 tahun oleh jaksa penuntut umum. Hanya saja dalam putusan sidang, pria bertubuh tambun itu divonis 1 tahun 4 bulan alias lebih kecil dari tuntutan jaksa.
Denny pun tak lantas menerima putusan tersebut. Ia langsung mengajukan banding ke majelis hakim.
"Terkait banding yang dilakukan terdakwa kita serahkan seluruhnya ke mekanisme hukum," pungkas Pras.
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Heru Sutanto tersebut, Denny AK dianggap melanggar pasal 368, 369 KUHP tentang Pemerasan serta Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
"Mengadili terdakwa Denny AK bersalah dan melakukan tindak pemerasan dan memerintahkan dengan hukuman penjara 1 tahun 4 bulan," ujar hakim dalam putusannya.
"Dari keterangan saksi bahwa terdakwa mengancam dengan kata akan membumihanguskan PT Indosat dan majelis hakim berpendapat kata membumihanguskan merupakan kata ancaman dan itu terbukti," kata hakim.
Hakim menilai perbuatan Denny AK dapat menimbulkan citra buruk terhadap LSM. Sebagaimana diketahui Denny merupakan Ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI).
Berdasarkan berkas dakwaan, dugaan pemerasan ini bermula saat Denny melayangkan somasi kepada Indosat terkait kerjasama dengan Research In Motion (RIM) yang diduga merugikan negara.
Somasi kedua yaitu terkait kepemilikan 2.500 tower Indosat di seluruh Indonesia yang dituduh melanggar aturan. Belakangan, Denny meminta uang dengan ancaman. Denny berkali-kali membantah tudingan tersebut.
"Ada permintaan uang Rp 30 miliar itu hanya laporan dari stafnya saja dan itu nggak jelas siapa yang meminta. Dan uang USD 20 ribu itu muncul atas inisiatif dari Direktur Utama (Dirut) PT Indosat Harry Sasongko sendiri beserta stafnya," elak kuasa hukum Deny AK, Nico Kresna.
Denny AK sendiri dicokok pada akhir bulan April lalu. Ia tertangkap tangan oleh pihak kepolisian ketika coba memeras. Dalam aksi penangkapan tersebut turut disita pula USD 20 ribu sebagai barang bukti.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, pertemuan itu dihadiri oleh lawyer Indosat yang bertemu langsung dengan Denny AK di Plaza Indonesia. Ini setelah pihak Denny mengirimkan somasi ke Indosat.
0 komentar: