Rambu lalu lintas yang berlaku di Indonesia...!!!
Seharusnya setiap pengguna jalan seperti pengendara kendaraan dan pejalan kaki mengetahui dan peduli dengan rambu-rambu peraturan lalu-lintas yang menjadi tanda-tanda peraturan lalin di tempat itu. Berikut adalah beberapa rambu rambu lalu-lintas dan pengertiannya.
1. Rambu Peringatan
Rambu
ini berisi peringatan bagi para pengguna jalan bahwa di depannya ada
sesuatu yang berbahaya. Rambu ini didesain dengan latar kuning dan
gambar atau tulisan berwarna hitam.
2. Rambu Larangan
Rambu
ini berisi larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan oleh pengguna
jalan. Rambu ini di desain dengan latar putih dan warna gambar atau
tulisan merah dan hitam.
3. Rambu Perintah
Rambu
ini berisi perintah yang harus dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu
perintah didesain dengan bentuk bundar berwarna biru dengan gambar putih
dan merah.
4. Rambu Petunjuk
Rambu yang menunjukkan sesuatu/arah/tujuan.
5. Rambu Tambahan
Rambu yang memberikan keterangan tambahan bagi pengguna jalan.
6. Rambu Nomor Rute Jalan
Rambu yang memberikan keterangan tambahan dari suatu jalan.
Jadi, marilah kita lebih peduli lagi pada tanda-tanda di sekitar kita demi keamanan dan kenyamanan bersama.
0 komentar: