Penjelasan Operasi Moneter yang dilakukan Bank Indonesia Proses Operasi Moneter
A. Instrumen Operasi Moneter
Operasi Moneter dilakukan dengan Operasi Pasar Terbuka (OPT) dan Standing Facilities (SF) . Data Posisi Outstanding Operasi Moneter: SBI | SBIS | TD | Repo | RR SUN | DF | LF
>> Operasi Moneter: Operasi Pasar Terbuka
Kegiatan Operasi Pasar Terbuka (OPT) meliputi:
1. Absorpsi Likuiditas: - Penerbitan SBI - Term Deposit - Reverse Repo - Penerbitan SBIS
2. Injeksi Likuiditas:
- Transaksi Repo |
Berikut ini adalah tabel jenis instrumen OPT dan dampaknya terhadap likuiditas serta karakteristiknya :
Keterangan:
- VRT (Variable Rate Tender)
- FRT (Fixed Rate Tender)
- FX (foreign exchange)
- SBI (Sertifikat Bank Indonesia)
- SBIS (Sertifikat Bank Indonesia Syariah)
- SUN (Surat Utang Negara)
- VRT (Variable Rate Tender)
- FRT (Fixed Rate Tender)
- FX (foreign exchange)
- SBI (Sertifikat Bank Indonesia)
- SBIS (Sertifikat Bank Indonesia Syariah)
- SUN (Surat Utang Negara)
Kembali keatas
>> Operasi Moneter : Standing Facilities
Standing facilities meliputi:
- Penyediaan dana rupiah (lending facility)
- Dilakukan dengan mekanisme repurchase agreement (repo) surat berharga
- Penempatan dana rupiah oleh bank di Bank Indonesia (deposit facility)
- Dilakukan dengan menempatkan dana rupiah oleh bank secara berjangka di Bank Indonesia
- Penyediaan dana rupiah (lending facility)
- Dilakukan dengan mekanisme repurchase agreement (repo) surat berharga
- Penempatan dana rupiah oleh bank di Bank Indonesia (deposit facility)
- Dilakukan dengan menempatkan dana rupiah oleh bank secara berjangka di Bank Indonesia
Berikut adalah tabel jenis instrumen standing facilities dan dampaknya terhadap likuiditas serta karakteristiknya:
Instrumen dan Keterangan
|
Penempatan Dana
|
Penyediaan Dana
| ||
Deposit Facility
|
FASBIS
|
Lending Facility
|
Repo SBIS/SBSN
| |
Dampak likuiditas
|
Mengurangi likuiditas
|
Mengurangi likuiditas
|
Menambah likuiditas
|
Menambah likuiditas
|
Frekuensi transaksi
|
Setiap hari kerja
|
Setiap hari kerja
|
Setiap hari kerja
|
Setiap hari kerja
|
Jangka waktu
|
overnight
|
overnight
|
overnight
|
overnight
|
Nominal pengajuan minimal
|
Rp1.000jt
|
Rp1.000jt
|
-
|
-
|
Nominal kelipatan
|
Rp100jt
|
Rp100jt
|
1 unit surat berharga
|
1 unit surat berharga
|
Mekanisme transaksi
|
FRT
|
FRT
|
FRT
|
FRT
|
Setelmen
|
T + 0
|
T + 0
|
T + 0
|
T + 0
|
Suku bunga
|
BI Rate – 175bps
|
BI Rate – 175bps
|
BI Rate + 100bps
|
BI Rate + 100bps
|
Peserta
|
Bank
|
Bank
|
Bank
|
Bank
|
Keterangan : FASBIS (Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah)
>> Operasi Moneter : Syariah
Operasi Moneter Syariah adalah pelaksanaan kebijakan
moneter oleh Bank Indonesia dalam rangka pengendalian moneter melalui
kegiatan operasi pasar terbuka dan penyediaan standing facilities
berdasarkan prinsip syariah. Tujuan dari Operasi Moneter Syariah adalah:
-
Mencapai target operasional pengendalian operasi moneter syariah d.r. mendukung pencapaian akhir kebijakan moneter BI;
-
Target operasional berupa kecukupan likuiditas perbankan syariah atau variabel lain yang ditetapkan BI.
Kegiatan Operasi Moneter Syariah (OMS)
Dilakukan dalam bentuk antara lain:
- OPT Syariah; dan
- Standing Facilities Syariah.
- OPT Syariah; dan
- Standing Facilities Syariah.
Sesuai dengan Pasal 26 UU Perbankan Syariah No.21
Tahun 2008 dan PBI tentang OMS Pasal 4 No.10/36/PBI/2008 :
kegiatan-kegiatan tersebut harus memenuhi prinsip syariah yang
dinyatakan dalam bentuk pemberian fatwa dan/atau opini syariah oleh
otoritas fatwa (MUI - DSN) yang berwenang.
b. Proyeksi Likuiditas
Untuk menentukan berapa jumlah likuiditas yang harus
diserap (absorpsi) maupun disediakan (injeksi) dalam rangka menjaga
keseimbangan supply dan demand, Bank Indonesia melakukan estimasi
kebutuhan likuiditas perbankan sehingga dapat ditetapkan target operasi
moneter setiap harinya. Estimasi likuiditas perbankan dilakukan dengan
mempertimbangkan faktor-faktor otonom (autonomous factor) seperti
operasi keuangan Pemerintah dan mutasi uang kartal.
Efektivitas operasi moneter berbasis suku bunga tidak
terlepas dari adanya informasi yang handal dan sama kepada seluruh
pelaku pasar, sehingga tercipta persepsi yang sama untuk mencapai
tujuannya, yaitu terbentuknya suku bunga yang wajar. Oleh karena itu,
sejak Oktober 2008 Bank Indonesia mulai mengumumkan kondisi likuiditas
perbankan kepada pelaku pasar dan masyarakat sebanyak dua kali setiap
harinya melalui website Bank Indonesia, BI-SSSS dan sarana lainnya.
Dengan adanya informasi mengenai kondisi likuiditas, diharapkan dapat
membantu treasury bank dalam mengelola kebutuhan likuiditasnya dan
meningkatkan efektifitas pelaksanaan Operasi Moneter.
Pengumuman proyeksi likuiditas meliputi 2 (dua) materi utama yaitu:
-
Proyeksi Total Likuiditas Tersedia Proyeksi Total Likuiditas adalah perkiraan ketersediaan likuiditas rupiah di pasar dan merupakan hasil proyeksi dari net perubahan faktor otonomus yang berperan dalam menambah/mengurangi ketersediaan likuiditas rupiah. Ketersediaan likuiditas rupiah antara lain dipengaruhi oleh net aliran masuk/keluar uang kartal dari/ke sistem perbankan dan mutasi rekening pemerintah di Bank Indonesia, net instrumen Operasi Moneter jatuh waktu, dan net perubahan saldo giro perbankan di Bank Indonesia.
-
Proyeksi Excess ReserveProyeksi Excess Reserve adalah perkiraan selisih antara saldo giro perbankan di Bank Indonesia dengan kewajiban pemeliharaan Giro Wajib Minimum (GWM).
Proses Pengambilan Keputusan dalam Penetapan Kebijakan Moneter Proses Perumusan Kebijakan Moneter
Proses pembahasan
dan perumusan kebijakan tersebut dilakukan secara berjenjang di tingkat
direktorat di Bank Indonesia, dan dilanjutkan pada pembahasan dalam
forum Komite Evaluasi Kebijakan Moneter yang melibatkan satuan kerja di
sektor moneter dan perbankan di Bank Indonesia. Asesmen tentang kondisi
terkini dan prakiraan ekonomi tersebut selanjutkan disampaikan ke Dewan
Gubernur dalam forum Komite Kebijakan Moneter (KKM). Forum tersebut
merupakan forum diskusi antara anggota Dewan Gubernur dengan pimpinan
satuan kerja di Bank Indonesia, yang ditujukan untuk memperoleh gambaran
menyeluruh tentang perekonomian. Forum ini dilaksanakan sebelum
pelaksanaan RDG dan tidak melibatkan pengambilan keputusan terkait
stance kebijakan moneter. Proses pengambilan keputusan baru
dilaksanakan pada RDG.
Proses selanjutnya adalah Rapat Pra-Rapat Dewan
Gubernur (Pra RDG). Di forum Pra-RG ini Dewan Gubernur dan pimpinan
Direktur di bidang Moneter dan Perbankan membahas mengenai asesmen Bank
Indonesia terhadap perekonomian makro dan sektor keuangan. Setelah Pra
RDG, Rapat Dewan Gubernur (RDG) dilaksanakan. Dalam RDG, masing-masing
anggota Dewan Gubernur memberikan pandangannya terhadap kondisi
perekonomian makro dan sektor keuangan dan membahas pilihan-pilihan
kebijakan yang akan diambil. RDG mengambil keputusan kebijakan moneter
dalam bentuk penentuan BI rate melalui konsensus. Sesuai dengan UU Bank
Indonesia, Gubernur Bank Indonesia memiliki hak veto dalam Rapat
tersebut.
Skema Pengambilan Keputusan
0 komentar: